Correct Article 29
UU Nomor 10 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011
Current Text
(1) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp1.104.901.964.236.000,00 (satu kuadriliun seratus empat triliun sembilan ratus satu miliar sembilan ratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil daripada jumlah anggaran belanja negara sebesar Rp1.229.558.465.306.000,00 (satu kuadriliun dua ratus dua puluh sembilan triliun lima ratus lima puluh delapan miliar empat ratus enam puluh lima juta tiga ratus enam ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) sehingga dalam Tahun Anggaran 2011 terdapat defisit anggaran sebesar Rp124.656.501.070.000,00 (seratus dua puluh empat triliun enam ratus lima puluh enam miliar lima ratus satu juta tujuh puluh ribu rupiah) yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran.
(2) Pembiayaan . . .
(2) Pembiayaan defisit anggaran Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:
a. pembiayaan dalam negeri sebesar Rp125.265.957.255.000,00 (seratus dua puluh lima triliun dua ratus enam puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah); dan
b. pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif Rp609.456.185.000,00 (enam ratus sembilan miliar empat ratus lima puluh enam juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
(3) Rincian pembiayaan defisit anggaran Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Your Correction
