Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

UU Nomor 10 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. dana perimbangan; dan b. dana otonomi khusus dan penyesuaian. (2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp334.324.012.145.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat triliun tiga ratus dua puluh empat miliar dua belas juta seratus empat puluh lima ribu rupiah). (3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp58.656.286.333.200,00 (lima puluh delapan triliun enam ratus lima puluh enam miliar dua ratus delapan puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah).
Your Correction