Correct Article 7
UU Nomor 10 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011
Current Text
(1) Subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 (tiga) kilogram Tahun Anggaran 2011 direncanakan sebesar Rp95.914.180.000.000,00 (sembilan puluh lima triliun sembilan ratus empat belas miliar seratus delapan puluh juta rupiah).
(2) Pengendalian . . .
(2) Pengendalian anggaran subsidi BBM jenis tertentu dan liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 (tiga) kilogram dalam Tahun Anggaran 2011 dilakukan melalui efisiensi terhadap biaya distribusi dan margin usaha (alpha), serta melakukan kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.
(3) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk perhitungan subsidi BBM jenis tertentu sebesar 5% (lima persen).
(4) Dalam hal perkiraan harga rata-rata minyak mentah INDONESIA [Indonesian Crude Price (ICP)] dalam 1 (satu) tahun mengalami kenaikan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari harga yang diasumsikan dalam APBN 2011, Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi.
Your Correction
