Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 10 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran pendapatan negara dan hibah tahun anggaran 2011 diperoleh dari sumber-sumber: a. penerimaan perpajakan; b. penerimaan negara bukan pajak; dan c. penerimaan . . . c. penerimaan hibah. (2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp850.255.476.000.000,00 (delapan ratus lima puluh triliun dua ratus lima puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh enam juta rupiah). (3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp250.906.988.236.000,00 (dua ratus lima puluh triliun sembilan ratus enam miliar sembilan ratus delapan puluh delapan juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah). (4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp3.739.500.000.000,00 (tiga triliun tujuh ratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah). (5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah tahun anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp1.104.901.964.236.000,00 (satu kuadriliun seratus empat triliun sembilan ratus satu miliar sembilan ratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
Your Correction