Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

UU Nomor 10 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata INDONESIA terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana.
Your Correction