Correct Article 36
UU Nomor 10 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Pemerintah memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA yang berkedudukan di ibu kota negara.
(2) Badan . . .
(2) Badan Promosi Pariwisata INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri.
(3) Pembentukan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
