Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

UU Nomor 10 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA yang berkedudukan di ibu kota negara. (2) Badan . . . (2) Badan Promosi Pariwisata INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri. (3) Pembentukan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction