Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

UU Nomor 10 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang berhak: a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata; b. melakukan usaha pariwisata; c. menjadi pekerja/buruh pariwisata; dan/atau d. berperan dalam proses pembangunan kepariwisataan. (2) Setiap . . . (2) Setiap orang dan/atau masyarakat di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas: a. menjadi pekerja/buruh; b. konsinyasi; dan/atau c. pengelolaan.
Your Correction