Correct Article 69
UU Nomor 10 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang KEPARIWISATAAN
Current Text
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1990 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1990 Nomor 3427), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
