Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

UU Nomor 10 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan. Pasal 68 . . .
Your Correction