Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

UU Nomor 10 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan Gabungan Industri Pariwisata INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 untuk pertama kalinya difasilitasi oleh Pemerintah. (2) Gabungan Industri Pariwisata INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah dibentuk dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction