Correct Article 66
UU Nomor 10 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Pembentukan Gabungan Industri Pariwisata INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 untuk pertama kalinya difasilitasi oleh Pemerintah.
(2) Gabungan Industri Pariwisata INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah dibentuk dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction
