Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

UU Nomor 10 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan dana kepariwisataan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Your Correction