Correct Article 50
UU Nomor 10 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Untuk mendukung pengembangan dunia usaha pariwisata yang kompetitif, dibentuk satu wadah yang dinamakan Gabungan Industri Pariwisata INDONESIA.
(2) Keanggotaan Gabungan Industri Pariwisata INDONESIA terdiri atas:
a. pengusaha pariwisata;
b. asosiasi usaha pariwisata;
c. asosiasi profesi; dan
d. asosiasi lain yang terkait langsung dengan pariwisata.
(3) Gabungan Industri Pariwisata INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta wadah komunikasi dan konsultasi para anggotanya dalam penyelenggaraan dan pembangunan kepariwisataan.
(4) Gabungan Industri Pariwisata INDONESIA bersifat mandiri dan dalam melakukan kegiatannya bersifat nirlaba.
(5) Gabungan . . .
(5) Gabungan Industri Pariwisata INDONESIA melakukan kegiatan, antara lain:
a. MENETAPKAN dan menegakkan Kode Etik Gabungan Industri Pariwisata INDONESIA;
b. menyalurkan aspirasi serta memelihara kerukunan dan kepentingan anggota dalam rangka keikutsertaannya dalam pembangunan bidang kepariwisataan;
c. meningkatkan hubungan dan kerja sama antara pengusaha pariwisata INDONESIA dan pengusaha pariwisata luar negeri untuk kepentingan pembangunan kepariwisataan;
d. mencegah persaingan usaha yang tidak sehat di bidang pariwisata; dan
e. menyelenggarakan pusat informasi usaha dan menyebarluaskan kebijakan Pemerintah di bidang kepariwisataan.
Your Correction
