Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

UU Nomor 10 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan kepariwisataan Pemerintah melakukan koordinasi strategis lintas sektor pada tataran kebijakan, program, dan kegiatan kepariwisataan. (2) Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bidang pelayanan kepabeanan, keimigrasian, dan karantina; b. bidang keamanan dan ketertiban; c. bidang prasarana umum yang mencakupi jalan, air bersih, listrik, telekomunikasi, dan kesehatan lingkungan; d. bidang . . . d. bidang transportasi darat, laut, dan udara; dan e. bidang promosi pariwisata dan kerja sama luar negeri.
Your Correction