Correct Article 28
UU Nomor 10 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang KEPARIWISATAAN
Current Text
Pemerintah berwenang:
a. menyusun dan MENETAPKAN
pembangunan kepariwisataan nasional;
b. mengoordinasikan . . .
b. mengoordinasikan pembangunan kepariwisataan lintas sektor dan lintas provinsi;
c. menyelenggarakan kerja sama internasional di bidang kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. MENETAPKAN daya tarik wisata nasional;
e. MENETAPKAN destinasi pariwisata nasional ;
f. MENETAPKAN norma, standar, pedoman, prosedur, kriteria, dan sistem pengawasan dalam penyelenggaraan kepariwisataan;
g. mengembangkan kebijakan pengembangan sumber daya manusia di bidang kepariwisataan;
h. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali;
i. melakukan dan memfasilitasi promosi pariwisata nasional;
j. memberikan kemudahan yang mendukung kunjungan wisatawan;
k. memberikan informasi dan/atau peringatan dini yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan wisatawan;
l. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan potensi wisata yang dimiliki masyarakat;
m. mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan kepariwisataan; dan
n. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
Pasal 29 . . .
Your Correction
