Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 10 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah berwenang: a. menyusun dan MENETAPKAN pembangunan kepariwisataan nasional; b. mengoordinasikan . . . b. mengoordinasikan pembangunan kepariwisataan lintas sektor dan lintas provinsi; c. menyelenggarakan kerja sama internasional di bidang kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. MENETAPKAN daya tarik wisata nasional; e. MENETAPKAN destinasi pariwisata nasional ; f. MENETAPKAN norma, standar, pedoman, prosedur, kriteria, dan sistem pengawasan dalam penyelenggaraan kepariwisataan; g. mengembangkan kebijakan pengembangan sumber daya manusia di bidang kepariwisataan; h. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali; i. melakukan dan memfasilitasi promosi pariwisata nasional; j. memberikan kemudahan yang mendukung kunjungan wisatawan; k. memberikan informasi dan/atau peringatan dini yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan wisatawan; l. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan potensi wisata yang dimiliki masyarakat; m. mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan kepariwisataan; dan n. mengalokasikan anggaran kepariwisataan. Pasal 29 . . .
Your Correction