Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 10 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang usaha pariwisata dengan cara: a. membuat . . . a. membuat kebijakan pencadangan usaha pariwisata untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; dan b. memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar.
Your Correction