Correct Article 14
UU Nomor 10 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain pada kepengurusan pusat partai politik.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilengkapi dengan dokumen persyaratan.
(4) Jadwal waktu pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU.
Your Correction
