Correct Article 9
UU Nomor 10 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) KPU melaksanakan penelitian dan penetapan keabsahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian dan penetapan keabsahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan KPU.
Your Correction
