Correct Article 5
UU Nomor 10 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Current Text
(1) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mempunyai batas-batas wilayah :
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sang Tombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Posigadaan, Kabupaten Bolaang Mongondow; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Cakupan ...
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagaimana tercantum dalam lampiran UNDANG-UNDANG ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagaimana tercantum dalam lampiran UNDANG-UNDANG ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
