Correct Article 17
UU Nomor 10 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Current Text
Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction
