Correct Article 14
UU Nomor 10 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Current Text
(1) Bupati Bolaang Mongondow bersama Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
(5) Gubernur Sulawesi Utara memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3), meliputi:
a. barang ...
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow yang berada dalam wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bolaang Mongondow yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
c. utang piutang Kabupaten Bolaang Mongondow yang kegunaannya untuk Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menjadi tanggung jawab Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Bolaang Mongondow, Gubernur Sulawesi Utara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Utara kepada Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
