Article 1
PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 19) Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4608) ditetapkan menjadi UNDANG-UNDANG) dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.