Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

UU Nomor 10 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PERATURAN PEMERINTAH ditetapkan untuk melaksanakan UNDANG-UNDANG. (2) Setiap UNDANG-UNDANG wajib mencantumkan batas waktu penetapan PERATURAN PEMERINTAH dan peraturan lainnya sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG tersebut. (3) Penetapan PERATURAN PEMERINTAH dan peraturan lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara tidak atas permintaan secara tegas dari suatu UNDANG-UNDANG dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction