Correct Article 39
UU Nomor 10 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
(1) PERATURAN PEMERINTAH ditetapkan untuk melaksanakan UNDANG-UNDANG.
(2) Setiap UNDANG-UNDANG wajib mencantumkan batas waktu penetapan PERATURAN PEMERINTAH dan peraturan lainnya sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG tersebut.
(3) Penetapan PERATURAN PEMERINTAH dan peraturan lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara tidak atas permintaan secara tegas dari suatu UNDANG-UNDANG dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
