Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

UU Nomor 10 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG di Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama PRESIDEN atau menteri yang ditugasi. (2) Pembahasan . . . - (2) Pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dilakukan dengan mengikutkan Dewan Perwakilan Daerah. (3) Keikutsertaan Dewan Perwakilan Daerah dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya pada rapat komisi/panitia/alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi. (4) Keikutsertaan Dewan Perwakilan Daerah dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diwakili oleh komisi yang membidangi materi muatan rancangan UNDANG-UNDANG yang dibahas. (5) Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan. (6) Tingkat-tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction