Correct Article 25
UU Nomor 10 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
(1) PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG harus diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(2) Pengajuan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengajuan rancangan UNDANG-UNDANG tentang penetapan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG menjadi UNDANG-UNDANG.
(3) Dalam hal PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, maka PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG tersebut tidak berlaku.
(4) Dalam hal PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, maka PRESIDEN mengajukan rancangan UNDANG-UNDANG tentang pencabutan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG tersebut yang dapat mengatur pula segala akibat dari penolakan tersebut.
Bagian . . .
-
Your Correction
