Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

UU Nomor 10 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan peraturan PRESIDEN diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction