Correct Article 20
UU Nomor 10 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG yang telah disiapkan oleh PRESIDEN diajukan dengan surat PRESIDEN kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Dalam surat PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditegaskan antara lain tentang menteri yang ditugasi mewakili PRESIDEN dalam melakukan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG di Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat mulai membahas rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak surat PRESIDEN diterima.
(4) Untuk keperluan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG di Dewan Perwakilan Rakyat, menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa memperbanyak naskah rancangan UNDANG-UNDANG tersebut dalam jumlah yang diperlukan.
Pasal 21 . . .
-
Your Correction
