Correct Article 18
UU Nomor 10 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh PRESIDEN disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, dikoordinasikan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
