Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 10 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG baik yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat, PRESIDEN, maupun dari Dewan Perwakilan Daerah disusun berdasarkan Program Legislasi Nasional. (2) Rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rancangan UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. (3) Dalam keadaan tertentu, Dewan Perwakilan Rakyat atau PRESIDEN dapat mengajukan rancangan UNDANG-UNDANG di luar Program Legislasi Nasional.
Your Correction