Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

UU Nomor 10 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Semua Keputusan PRESIDEN, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota, atau keputusan pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum UNDANG-UNDANG ini berlaku, harus dibaca peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction