Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

UU Nomor 10 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA atau Berita Negara Republik INDONESIA oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkannya UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction