Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 10 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN DAN KOTA TOMOHON DI PROVINSI SULAWESI UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon dipilih dan disahkan seorang Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
Your Correction