Correct Article 16
UU Nomor 10 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN DAN KOTA TOMOHON DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Current Text
(1) Sebelum Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon MENETAPKAN Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati/Keputusan Walikota sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Minahasa, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon.
(2) Dengan diberlakukannya UNDANG-UNDANG ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Minahasa harus disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
