Correct Article 12
UU Nomor 10 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PARIGI MOUTONG DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong, Penjabat Bupati Parigi Moutong diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Tengah.
(2) Peresmian Kabupaten Parigi Moutong serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN paling lambat 1 (satu) bulan setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan, di tempat dan pada waktu yang sama.
(3) Menteri...
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk meresmikan Kabupaten Parigi Moutong dan/atau melantik Penjabat Bupati.
Your Correction
