Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 10 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PARIGI MOUTONG DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala terhitung sejak peresmian Kabupaten Parigi Moutong sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Your Correction