Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 10 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PARIGI MOUTONG DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Parigi Moutong, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-departemen yang terkait, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Bupati Donggala sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong; b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Donggala yang berada dalam wilayah Kabupaten Parigi Moutong; c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Donggala yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Parigi Moutong; d. utang-piutang Kabupaten Donggala yang kegunaannya untuk Kabupaten Parigi Moutong; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Parigi Moutong. (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Parigi Moutong. (3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh Gubernur Sulawesi Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 15…
Your Correction