Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 10 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA TASIKMALAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat terbentuknya Kota Cimahi, penjabat Walikota Tasikmalaya, diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama PRESIDEN. (2) Walikota Administratif Tasikmalaya diangkat sebagai penjabat Walikota Tasikmalaya.
Your Correction