Correct Article 15
UU Nomor 10 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA TASIKMALAYA
Current Text
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Tasikmalaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenTasikmalaya.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Tasikmalaya, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya dibebankan kepada Anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Tasikmalaya.
Your Correction
