Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 10 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA TASIKMALAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Tasikmalaya, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintahan Non Departemen yang terkait, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Tasikmalaya sesuai dengan kewenangannya menginventariskan dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya hal-hal yang meliputi: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya; b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bandung yang berada di Kota Tasikmalaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Badan Usaha … c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Tasikmalaya yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Tasikmalaya; d. utang-piutang Kabupaten Tasikmalaya yang kegunaannya untuk Kota Tasikmalaya; dan e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Tasikmalaya. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat walikota Tasikmalaya. (3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction