Correct Article 7
UU Nomor 10 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA TASIKMALAYA
Current Text
(1) Dengan terbetuknya Kota Tasilmalaya, Pemerintah Kota Tasikmalaya MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Your Correction
