Correct Article 4
UU Nomor 10 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA TASIKMALAYA
Current Text
Dengan terbentuknya kota Tasikmalaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Tasikmalaya dikurangi dengan wilayah Kota Tasikmalaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Your Correction
