Correct Article I
UU Nomor 10 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN UU 50-1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BOALEMO
Current Text
Ketentuan Pasal 13 UNDANG-UNDANG Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3899) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 13 … “Pasal 13
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Boalemo, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil prolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Kabupaten Gorontalo; dan
b. pengangkatan dari anggota TNI/POLRI.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Dengan terisinya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo tidak berubah sampai terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil pemilihan umum berikutnya.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo, yang keanggotaannya mewakili kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Boalemo, dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo.
(5) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Boalemo.
Your Correction
