Correct Article 15
UU Nomor 10 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKAYANG
Current Text
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Sambas berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang.
(3) Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal peresmiannya.
Your Correction
