Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 10 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKAYANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang. (2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang. (3) Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal peresmiannya.
Your Correction