Correct Article 14
UU Nomor 10 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKAYANG
Current Text
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sambas, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang :
a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik, dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas yang berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang;
c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang;
d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumen dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Daerah Tinkat II Bengkayang.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang.
Your Correction
