Correct Article 13
UU Nomor 10 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKAYANG
Current Text
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang terdiri dari :
a. Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum terakhir yang dilaksanakan di daerah tersebut;
b. Anggota ABRI yang diangkat.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
