Correct Article 12
UU Nomor 10 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKAYANG
Current Text
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang, Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bengkayang, untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat.
Your Correction
