Correct Article 11
UU Nomor 10 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKAYANG
Current Text
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang, diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang :
a. Pemerintahan Umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Pekerjaan Umum;
e. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
f. Sosial;
g. Keuangan Daerah;
h. Lingkungan Hidup;
i. Kependudukan dan Catatan Sipil;
j. Pertanian Tanaman Pangan;
k. Perkebunan;
l. Kehutanan;
m. Perikanan;
n. Peternakan;
o. Perindustrian dan Perdagangan;
p. Pertambangan;
q. Pariwisata;
r. Tenaga Kerja;
s. Transmigrasi;
(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
