Correct Article 8
UU Nomor 10 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKAYANG
Current Text
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
