Correct Article 5
UU Nomor 10 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKAYANG
Current Text
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Selakau, Kecamatan Tebas, Kecamatan Sambas, Kecamatan Sejangkung, dan Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Serawak Malaysia Timur dan Kecamatan Sekayam Kabupaten Daerah Tingkat II Sanggau;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sungai Kunyit, Kecamatan Toho, Kecamatan Menjalin, Kecamatan Mempawah Hulu, Kecamatan Menyuke, dan Kecamatan Air Besar Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Laut Natuna.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
