Correct Article 35
UU Nomor 10 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang KETENAGANUKLIRAN
Current Text
(1) Pengusaha instalasi nuklir wajib mempertanggungkan pertanggungjawabannya sebesar jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) melalui asuransi atau jaminan keuangan lainnya.
(2) Ketentuan tentang kewajiban sebagiamana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pengusaha instalasi nuklir penerima atau pengusaha pengangkutan.
(3) Apabila dalam suatu lokasi terdapat beberapa instalasi nuklir yang dikelola oleh satu pengusaha instalasi nuklir, pengusaha tersebut wajib mempertanggungkan pertanggungjawabannya untuk setiap instalasi yang dikelolanya.
Your Correction
