Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

UU Nomor 10 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang KETENAGANUKLIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila pertanggungjawabab kerugian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 melibatkan lebih dari satu pengusaha instalasi nuklir dan tidak mungkin menentukan secara pasti bagian kerugian nuklir yang disebabkan oleh tiap-tiap pengusaha instalasi nuklir tersebut, pengusaha tersebut bertanggung jawab secara bersama-sama. (2) Pertanggungjawaban tiap-tiap pengusaha instalasi nuklir sebagaiman dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi batas jumlah pertanggungjawabannya.
Your Correction